“Saya sudah bertanya langsung ke pihak Kedubes Amerika Serikat (AS) tentang Thorcon, dijawab bahwa perusahaan ini tidak dikenali lebih jauh dalam dunia PLTN di Amerika serikat, hanya dikenal sebagai periset saja. Saya tanyakan hal ini ketika tim Kedubes AS datang ke Komisi XII untuk konsultasi program FIRST AS tentang PLTN SMR tanggal 2 Februari 2026 kemarin,”
Bambang Patijaya, Ketua Komisi XII DPR RI
Data tentang PT Thorcon
*Izin license to design, license to construct,dan license to operate belum ada
*Perusahaan belum memiliki persetujuan dari IAEA
*Desainnya belum diberikan persetujuan final oleh Komisi Regulasi Nuklir AS (USNRC)
PANGKALPINANG, LASPELA.COM – Rencana PT ThorCon Power Indonesia membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ternyata belum memiliki persyaratan untuk membangun dan menjalankan operasi PLTN di dunia. Padahal pihak PT Thorcon sudah gencar melakukan sosialisasi. Fakta ini diungkapkan Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya seusai mendapat penjelasan dari pemerintah Amerika Serikat melalui Kedutaan Besar.
“Saya sudah bertanya langsung ke pihak Kedubes Amerika Serikat (AS) tentang Thorcon, dijawab bahwa perusahaan ini tidak dikenali lebih jauh dalam dunia PLTN di Amerika serikat, hanya dikenal sebagai periset saja. Saya tanyakan hal ini ketika tim Kedubes AS datang ke Komisi XII untuk konsultasi program FIRST AS tentang PLTN SMR tanggal 2 Februari 2026 kemarin,” kata Bambang Patijaya, Sabtu, (8/2/2026).
Menurutnya, ketika mengulang keterangan yang disampaikan oleh Konselor Ekonomi Kedubes AS Jonathan Habjan bahwa dalam pengembangan teknologi nuklir SMR, Thorcon belum memiliki izin apapun, bahkan desainnya pun masih belum diberikan persetujuan final oleh Komisi Regulasi Nuklir AS (USNRC).
“Sangat berbahaya jika ada sebuah perusahaan yang belum memiliki persetujuan dari IAEA tapi sudah terlalu jauh melakukan aktivitas,” jelasnya.
Izin atau persetujuan yang dimaksud meliputi, license to design, license to construct,dan license to operate.
Dikatakan anggota DPR RI dua periode asal Dapil Bangka Belitung yang akrab disapa BPj ini, bahwa urusan pengembangan PLTN adalah urusan Pemerintah Pusat.
“Kegiatan yang dilakukan oleh Thorcon terlalu berisik, tidak dilakukan secara tepat dan konstruktif dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat di Babel. Sehingga memberikan dampak stigma negatif tentang nuklir di daerah,” tegas BPJ.
“Project PLTN di Indonesia tidak boleh dilakukan oleh perusahaan abal-abal. Kepercayaan publik adalah taruhannya,” ujarnya.
Rencana pembangunan PLTN oleh pemerintah pusat sudah masuk dalam RUPTL 2025-2034 sebesar 500MW, yang berarti adalah SMR.
Aternatif lokasi pembangunannya ada di beberapa titik, antara lain di Kalbar, Babel, dan Sultra.
Jadi Babel hanya salah satu opsi dalam titik bakal pembangunan PLTN Indonesia. Selain kriteria teknis, tentu kriteria sosial penerimaan masyarakat menjadi hal penting.
Keterlibatan Oknum BAPETEN
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya menyoroti dugaan keterlibatan oknum Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang disebut-sebut ikut membantu aktivitas ThorCon di Bangka Belitung.
“Jika benar ada oknum BAPETEN yang membantu kegiatan perusahaan yang tidak punya kapasitas, itu sangat berbahaya. Indonesia tidak boleh dijadikan tempat eksperimen dan pilot project perusahaan asing,” tegasnya.
Bambang menegaskan bahwa PLTN adalah proyek strategis yang menyangkut keselamatan publik dalam jangka panjang.
“Jangan sampai masyarakat dibuai janji manis. Proyek PLTN tidak boleh dilakukan perusahaan abal-abal,” katanya.
Bambang mengajak semua pihak menghentikan kegaduhan informasi mengenai rencana PLTN ThorCon di Bangka Belitung dan mengembalikan pembahasan pada regulasi, keselamatan, dan kepentingan nasional. Adapun terhadap oknum BAPETEN yang ditengarai melakukan perbantuan pada kegiatan Thorcon di Babel padahal perusahaan tersebut tidak punya kapasitas, akan segera dipanggil ke Komisi XII. Karena tindakan tersebut sangat berbahaya dan menjadikan Indonesia sebagai tempat eksperimen dan pilot project-nya Thorcon. (*/wan)
Masih Tahap Persetujuan Izin Tapak
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ahmad Syarifullah Nizzam menyatakan, rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) oleh PT Thorcon Power Indonesia di Pulau Gelasa masih berada pada tahap persetujuan izin tapak.
“Perlu diketahui masyarakat, sampai saat ini belum ada pembangunan PLTN karena PT Thorcon baru melaksanakan tahapan persetujuan izin tapak berupa kegiatan penelitian,” kata Ahmad Syarifullah Nizam dalam kegiatan diskusi publik di Bangka Tengah, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan persetujuan izin tapak tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), bukan oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin tapak. Izin tersebut kewenangan Bapeten,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah bersikap terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat.
“Kami siap menerima kritik dan masukan demi kemajuan dan kemaslahatan bersama,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pahlevi Syahrun mengatakan PT Thorcon hingga kini baru berada pada tahapan persetujuan izin tapak dan belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Saya pernah menanyakan langsung kepada Direktur Operasional PT Thorcon dan disampaikan bahwa AMDAL belum ada,” kata Pahlevi.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah karena tahapan perizinan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pahlevi juga menyoroti status Pulau Gelasa yang dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kabupaten Bangka Tengah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, serta dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bangka Tengah sebagai kawasan cagar alam atau cagar alam laut.
“Dalam RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pulau Gelasa juga ditetapkan sebagai zona pariwisata, jalur migrasi, dan pertambangan laut,” ujarnya.
Pahlevi juga meminta pemerintah daerah bersikap tegas dan netral, terutama jika terdapat penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunan tersebut.
“Jangan sampai pemerintah daerah terkesan mendukung pihak swasta ketika ada penolakan masyarakat,” ujarnya. (*/ant/rel/wan)












