PANGKALPINANG, LASPELA.COM–Pengembangan Pelabuhan Pangkal Balam masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Pemerintah Pusat 2025–2029. Akan tetapi proses pengembangannya masih terkendala ketersediaan lahan. Pasalnya, lahan seluas 24 hektare masih dikuasai oleh pihak ketiga. Hal ini terungkap dalam audiensi Komisi III DPRD Babel bersama Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif di rumah dinas wali kota, Selasa (10/2/2026) malam.
Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Taufik Rizani, menegaskan pentingnya percepatan pengembangan Pelabuhan Pangkal Balam yang saat ini dinilai sudah semakin padat dan tidak lagi ideal menopang aktivitas ekonomi daerah. Taufik menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang yang telah menerima DPRD Babel untuk membahas tindak lanjut pengembangan pelabuhan yang menjadi pintu gerbang utama perekonomian Bangka Belitung.
“Kami hadir malam ini untuk menindaklanjuti bagaimana pengembangan Pelabuhan Pangkal Balam. Kita sama-sama tahu kondisi pelabuhan saat ini sudah boleh dikatakan crowded. Kepadatan aktivitas di Pelabuhan Pangkal Balam menjadi alasan utama Komisi III DPRD Babel turun langsung berkoordinasi dengan Pemkot Pangkalpinang, mengingat kawasan pelabuhan berada dalam wilayah administrasi Kota Pangkalpinang,” ungkap Taufik.
Taufik menjelaskan pihaknya mendapat informasi bahwa lahan yang disiapkan tersebut kini sudah masuk dalam skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) dengan pihak ketiga, sehingga menjadi persoalan tersendiri yang perlu diklarifikasi.
“Rencana pengembangan Pelabuhan Pangkal Balam sejatinya sudah disiapkan sejak 2019 oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, dengan penyediaan lahan sekitar 24 hektare. Namun, rencana tersebut terhambat oleh pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak 2020, tetapi lahannya sudah dikuasai oleh pihak ketiga,” jelas Taufik.
Opsi Daratan Baru
Pembangunan Pelabuhan Pangkal Balam yang masuk dalam proyek strategis nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Pemerintah Pusat 2025–2029
masih terkendala ketersediaan lahan. Pasalnya lahan yang disiapkan seluas 24 hektare sudah masuk dalam skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) dengan pihak ketiga. Karena itu Pemerintah Kota Pangkalpinang menyiapkan opsi pembentukan daratan baru sebagai solusi.
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif atau Prof Udin, menjelaskan Pemkot Pangkalpinang sejak awal telah menyiapkan lahan pengembangan Pelabuhan Pangkal Balam di kawasan dekat Pantai Pasir Padi. Lahan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari proyek Waterfront City dan masuk dalam skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) dengan pihak ketiga. Karena tidak menunjukkan progres pembangunan, Pemkot Pangkalpinang sempat menempuh jalur hukum untuk mencabut BGS tersebut.
“Pemerintah kota pernah menggugat ke pengadilan untuk mencabut BGS-nya. Dalam proses itu ada tahapan mediasi, dan akhirnya pihak perusahaan memenuhi kewajibannya serta mulai melakukan progres pembangunan. Perusahaan kemudian mengusulkan pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Karena adanya progres tersebut, BGS dilanjutkan hingga tahun 2042 dan kembali berjalan pada 2024,” jelas Prof. Udin.
Prof Udin menambahkan Pemkot Pangkalpinang menawarkan alternatif lahan baru kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Lahan yang kami tawarkan berada di bagian depan kawasan tersebut. Secara alamiah, lahan itu sebenarnya sudah tertimbun dan menjadi daratan. Hanya saja perlu dikukuhkan secara hukum sebagai daratan baru,” jelasnya.
Ia menegaskan, tawaran tersebut disampaikan agar rencana pengembangan pelabuhan dapat tetap berjalan tanpa terkendala persoalan status lahan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pak Gubernur. DPRD Provinsi juga akan berdiskusi dengan beliau. Jika opsi pembentukan daratan baru ini dapat diterima, maka pemerintah kota siap memprosesnya,” jelas Prof. Udin. (rel)






